Apa Itu KITAS
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang sebelumnya bernama KIMS atau biasa dikenal dengan Kartu Ijin Menetap Sementara. KITAS diperuntukan untuk warga negara asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia semacam resident permit.
Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
Mengenal Kegunaan KITAS Dalam Berbisnis
Selain visa, WNA diwajibkan untuk memiliki izin tinggal yang sah bila ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Dengan adanya izin tinggal, dapat memberikan fleksibilitas kepada pemegang izin untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya. KITAS hanya dapat diperoleh ketika warga negara asing sudah berada di Indonesia dan ingin tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan.
Perkembangan Bisnis di Indonesia
Berkat keragaman budaya dan pemandangan alam yang indah di Bali, pulau ini menjadi tempat destinasi wisata yang ramai dibicarakan dan dikunjungi karena keindahannya oleh warga negara asing. Warga negara asing telah melihat potensi pasar yang besar di Indonesia dan tertarik untuk menetap hingga mengembangkan bisnis di Indonesia.
Tapi, untuk menetap di Indonesia ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNA. Orang asing perlu mengajukan permohonan visa agar kunjungan mereka ke pulau ini menjadi nyaman, adapun tujuan dan bisnis mereka.
Baca juga : 3 Alasan Perlindungan HKI itu Penting
Manfaat KITAS dalam Berbisnis
- Kebebasan Beroperasi: Pengusaha asing dapat memiliki akses ke pasar Indonesia dan secara sah menjalankan usaha tanpa hambatan hukum.
- Akses ke Pasar Lokal: Memungkinkan para pengusaha untuk menjelajahi peluang bisnis di pasar lokal Indonesia dan menjalin koneksi dengan pelanggan dan mitra lokal.
- Investasi Jangka Panjang: Izin tinggal ini memungkinkan pemegangnya untuk berinvestasi jangka panjang di Indonesia, membantu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
- Pertukaran Keahlian: Dapat berkontribusi pada pertukaran pengetahuan dan keahlian antara negara asal dan Indonesia.
Proses Mendapatkan KITAS untuk Berbisnis
Langkah-langkah untuk memperoleh izin tinggal ialah sebagai berikut:
- Pendirian Perusahaan: Sebelum mengajukan, pengusaha asing perlu mendirikan perusahaan yang sesuai dengan regulasi Indonesia.
- Persyaratan Perusahaan: Perusahaan harus memenuhi persyaratan legal dan finansial tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
- Sponsor Perusahaan: Proses aplikasinya membutuhkan sponsor dari perusahaan yang mengundang atau mengontrak warga asing tersebut.
- Dokumen Pendukung: Dokumen seperti surat pernyataan, izin usaha perusahaan, dan rencana bisnis dapat diperlukan sebagai bagian dari aplikasi.
Baca juga : Cara Mengurus KITAS Indonesia
Tips Mengoptimalkan KITAS dalam Berbisnis
- Konsultasi Ahli Hukum: Dalam proses aplikasi KITAS dan pendirian perusahaan, berkonsultasilah dengan ahli hukum untuk memastikan dokumen dan persyaratan terpenuhi.
- Memahami Regulasi: pahami regulasi bisnis Indonesia secara mendalam agar operasional usaha berjalan lancar.
- Network dan Kolaborasi: Manfaatkan kesempatan untuk membangun jaringan bisnis dengan pelaku lokal dan internasional.
Kategori Jenis KITAS:
- Izin Kerja
Hanya bisa diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan sponsor dari perusahaan yang mempekerjakannya. Perusahaan yang bisa memberikan sponsor atau mendatangkan TKA ke Indonesia adalah PT, PT PMA, Kantor Perwakilan dan Institusi public atau swasta.
- Visa Pernikahan
Sponsornya ialah istri atau suami sendiri. Jika pasangan Anda masih berstatus mendapatkan KITAS ini merupakan salah satu administrasi yang wajib diurus. WNA akan diperbolehkan untuk berkeluarga meskipun tidak menyandang status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Namun, mereka tidak diperbolehkan untuk memiliki pekerjaan tetap.
- Visa Pensiun
Diperuntukan bagi WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun untuk tinggal sementara di Indonesia dan syaratnya tidak memiliki bisnis di Indonesia dan murni hanya ingin pensiun. Berusia lebih dari 55 tahun. Jenis ini memiliki periodisasi lebih lama daripada yang lain.
Masa Berlaku Izin Tinggal
Masa berlaku kartu ini hingga 2 tahun dengan kemungkinan perpanjangan selama 2 tahun lagi. Izin tinggal maksimum di Indonesia tidak akan melebihi 6 tahun saat menggunakan dokumen ini.
Khusus untuk WNA yang bekerja di Indonesia, juga berlaku aturan 90 hari dan selanjutnya dapat diperpanjang. Namun, jumlah izin tinggal di Indonesia tidak lebih dari 180 hari.
Ada juga KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). KITAP bisa didapatkan warga negara asing yang memegang KITAS yang merupakan investor, pekerja, lanjut usia, maupun rohaniawan. Selain itu pemegang KITAS karena perkawinan ternyata juga bisa mengajukan KITAP setelah jangka waktu tertentu.
Dasar Hukum KITAS
- Peraturan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) No. 16, tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA (Permenkumham 16/2018). [1]
- Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). [2]
- Peraturan Pemerintah No. 26, tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 26/2016). [3]
Jadi, KITAS sebenarnya bisa menjadi kunci dalam pengembangan bisnis di Indonesia. Dengan ini, Pengusaha asing pun dapat eksplorasi potensi pasar yang lebih luas, berkolaborasi dengan warga lokal, dan menjalankan usaha secara sah.
Itulah pembahasan seputar tips izin tinggal di Indonesia KITAS guna mengembangkan bisnis yang perlu anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Legalku. (https://www.instagram.com/legalku/)