Kini, seluruh wajib pajak perlu melakukan pemadanaan NIK NPWP hingga akhir tahun 2023. Hal ini karena, mulai 2024 kegiatan pelayanan pajak akan disederhanakan sehingga hanya perlu membutuhkan NIK.
Pemadanan NIK NPWP
Mulai dari tanggal 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memulai implementasi konversi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga tanggal 22 November 2023, sebanyak 59,23 juta NIK telah berhasil dipadankan dan diubah menjadi NPWP sesuai dengan kebijakan yang diterapkan.
Hal ini menunjukan sudah terdapat sekitar 82,4% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar. Yang berarti, masih terdapat sekitar 12 juta wajib pajak lainnya yang belum melakukan pemadanan NIK NPWP dari 72 juta.
Dengan adanya pemadanan ini, layanan administrasi pajak dan segala proses yang memerlukan NPWP akan beralih menggunakan format baru NPWP, dan perubahan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2024. Perubahan ini juga diiringi dengan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mempersiapkan diri secara optimal menghadapi perubahan ini.
Pemerintah berharap bahwa dengan format baru NPWP, sistem perpajakan dapat semakin terintegrasi dan memudahkan pemrosesan administratif, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
Baca Juga: Pentingkah Memiliki NPWP?
Format Baru NPWP
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Penduduk (WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah:
Format NPWP menjadi 16 digit, dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama yang masih menggunakan format 15 digit.
Wajib Pajak Cabang:
Menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha, yang akan diberikan oleh Ditjen Pajak
Dengan demikian, penerapan format baru NPWP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keakuratan dalam pengelolaan data pajak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk Pengusaha Kena Pajak?
Kenapa Harus Pemadanan NIK NPWP
Pemadanan NIK NPWP sangat penting karena membantu memperkuat integritas dan akurasi data pajak, menghindarkan kemungkinan kesalahan identitas, dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid dan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara akurat.
Melalui pemadanan NIK NPWP, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi pajak, mengurangi potensi duplikasi data, dan mempermudah proses pelaporan serta pemantauan aktivitas keuangan wajib pajak secara lebih terinci.
Pemadanan NIK NPWP tidak hanya memperbarui format identifikasi wajib pajak, tetapi juga memungkinkan pemerintah untuk lebih efektif dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan, menjaga keamanan data pribadi, dan membangun dasar yang kuat untuk sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.
Emangnya kalau lupa kenapa?
Kalau belum melakukan pemadanan NIK NPWP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kemungkinan besar akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan. Hal ini dikarenakan seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK.
Tentu saja, hal ini dilakukan supaya dapat memperluas basis perpajakan dan mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital, sehingga para wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara daring.
Gimana Cara Pemadanan NIK NPWP?
Proses pemadanan NIK NPWP merupakan langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah beberapa tahapan yang umumnya dilibatkan dalam proses ini:
- Langkah pertama, buka situs www.pajak.go.id pada browser pilihan Anda, dan tekan tombol login.
- Selanjutnya, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda yang terdiri dari 15 digit. Gunakan kata sandi yang sesuai dengan akun Anda, dan jangan lupa masukkan juga kode keamanan yang ditampilkan.
- Setelah berhasil login, akses menu profil. Pada bagian ini, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Periksa kevalidan NIK yang Anda masukkan, lalu klik opsi untuk mengubah profil.
- Agar perubahan tercatat, pastikan Anda logout atau keluar dari menu profil. Langkah ini memungkinkan Anda untuk menguji keberhasilan validasi yang telah dilakukan.
- Selanjutnya, login kembali menggunakan NIK yang baru telah diubah menjadi 16 digit. Gunakan kata sandi yang sama seperti sebelumnya, masukkan kode keamanan, dan lakukan proses login. Jika Anda berhasil masuk, ini menandakan bahwa validasi data NIK Anda telah selesai dilaksanakan dengan sukses.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut maka, Anda dapat memastikan bahwa data NIK dan NPWP yang Anda miliki telah terhubung secara akurat, sesuai dengan kebijakan validasi yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Itulah pembahasan seputar pemadanan NIK NPWP yang perlu Anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Gimana, masih bingung cara pemadaan? atau mau urus NPWP pribadi atau perusahaan?