Ayo Segera Pemadanan NIK NPWP sebelum 1 Januari 2024! Simak Caranya!

Pemadanan NIK NPWP
Pemadanan NIK NPWP

Kini, seluruh wajib pajak perlu melakukan pemadanaan NIK NPWP hingga akhir tahun 2023. Hal ini karena, mulai 2024 kegiatan pelayanan pajak akan disederhanakan sehingga hanya perlu membutuhkan NIK.

Pemadanan NIK NPWP

Mulai dari tanggal 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memulai implementasi konversi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga tanggal 22 November 2023, sebanyak 59,23 juta NIK telah berhasil dipadankan dan diubah menjadi NPWP sesuai dengan kebijakan yang diterapkan. 

Hal ini menunjukan sudah terdapat sekitar 82,4% dari total wajib pajak orang pribadi  dalam negeri yang sudah terdaftar. Yang berarti, masih terdapat sekitar 12 juta wajib pajak lainnya yang belum melakukan pemadanan NIK NPWP dari 72 juta.

Dengan adanya pemadanan ini, layanan administrasi pajak dan segala proses yang memerlukan NPWP akan beralih menggunakan format baru NPWP, dan perubahan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2024. Perubahan ini juga diiringi dengan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mempersiapkan diri secara optimal menghadapi perubahan ini. 

Pemerintah berharap bahwa dengan format baru NPWP, sistem perpajakan dapat semakin terintegrasi dan memudahkan pemrosesan administratif, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.

Baca Juga: Pentingkah Memiliki NPWP?

Format Baru NPWP

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 

Penduduk (WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. akan menggunakan NIK sebagai NPWP. 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah: 

Format NPWP menjadi 16 digit, dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama yang masih menggunakan format 15 digit.

  • Wajib Pajak Cabang: 

Menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha, yang akan diberikan oleh Ditjen Pajak

Dengan demikian, penerapan format baru NPWP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keakuratan dalam pengelolaan data pajak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk Pengusaha Kena Pajak?

Kenapa Harus Pemadanan NIK NPWP

Pemadanan NIK NPWP sangat penting karena membantu memperkuat integritas dan akurasi data pajak, menghindarkan kemungkinan kesalahan identitas, dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid dan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara akurat.

Melalui pemadanan NIK NPWP, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi pajak, mengurangi potensi duplikasi data, dan mempermudah proses pelaporan serta pemantauan aktivitas keuangan wajib pajak secara lebih terinci.

Pemadanan NIK NPWP tidak hanya memperbarui format identifikasi wajib pajak, tetapi juga memungkinkan pemerintah untuk lebih efektif dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan, menjaga keamanan data pribadi, dan membangun dasar yang kuat untuk sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Emangnya kalau lupa kenapa?

Kalau belum melakukan pemadanan NIK NPWP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kemungkinan besar akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan. Hal ini dikarenakan seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK.

Tentu saja, hal ini dilakukan supaya dapat memperluas basis perpajakan dan mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital, sehingga para wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara daring.

Gimana Cara Pemadanan NIK NPWP?

Proses pemadanan NIK NPWP merupakan langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah beberapa tahapan yang umumnya dilibatkan dalam proses ini:

  1. Langkah pertama, buka situs www.pajak.go.id pada browser pilihan Anda, dan tekan tombol login.
  2. Selanjutnya, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda yang terdiri dari 15 digit. Gunakan kata sandi yang sesuai dengan akun Anda, dan jangan lupa masukkan juga kode keamanan yang ditampilkan.
  3. Setelah berhasil login, akses menu profil. Pada bagian ini, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Periksa kevalidan NIK yang Anda masukkan, lalu klik opsi untuk mengubah profil.
  4. Agar perubahan tercatat, pastikan Anda logout atau keluar dari menu profil. Langkah ini memungkinkan Anda untuk menguji keberhasilan validasi yang telah dilakukan.
  5. Selanjutnya, login kembali menggunakan NIK yang baru telah diubah menjadi 16 digit. Gunakan kata sandi yang sama seperti sebelumnya, masukkan kode keamanan, dan lakukan proses login. Jika Anda berhasil masuk, ini menandakan bahwa validasi data NIK Anda telah selesai dilaksanakan dengan sukses.
 

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut maka, Anda dapat memastikan bahwa data NIK dan NPWP yang Anda miliki telah terhubung secara akurat, sesuai dengan kebijakan validasi yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Itulah pembahasan seputar pemadanan NIK NPWP yang perlu Anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Gimana, masih bingung cara pemadaan? atau mau urus NPWP pribadi atau perusahaan?

Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Legalku. (https://www.instagram.com/legalku/)
Artikel Lainnya
Perizinan

SIUJK

SIUJK memberikan keamanan bagi pemilik proyek bahwa proyeknya dikelola oleh yang terbaik. Kedua, bagi kontraktor, SIUJK adalah pengakuan profesionalitas dan kualifikasi.

Sekarang, ada kabar baik untuk Anda. Jika Anda mencari solusi yang efisien dan andal untuk mendapatkan SIUJK, Legalku adalah jawabannya!

Legalku menawarkan layanan SIUJK yang cepat, terpercaya, dan sesuai dengan regulasi. Kami mengurus semua aspek administratif sehingga Anda bisa fokus pada proyek Anda tanpa repot.

Jangan biarkan masalah administratif menghambat proyek Anda. Percayakan SIUJK Anda kepada Legalku, mitra terpercaya bagi para profesional konstruksi.

Baca »
PMA (Foreign Investment) is an investment activity, which is carried out by foreign investors and aims to be able to do business in the territory of the Republic of Indonesia. PMA is one of the ways for outside investors to build, buy the whole, or acquiring a company
Business

WHAT IS PMA? IS IT EASY TO ESTABLISH PMA?

PMA (Foreign Investment) is an investment activity, which is carried out by foreign investors and aims to be able to do business in the territory of the Republic of Indonesia. PMA is one of the ways for outside investors to build, buy the whole, or acquiring a company.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI