Penting! Syarat Urus PSE & Prosedur Terbaru 2023

Sistem Elektronik merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, menyimpan, hingga menyebarkan informasi elektronik.

Apa itu PSE?

Suatu media aplikasi yang memberikan layanan untuk penggunanya dan menggunakan data pribadi serta berhubungan dengan privasi seseorang wajib bertanggung jawab dalam menjaga privasi pengguna. Aplikasi seperti, Gojek, Whatsapp, Shopee yang termasuk ke dalam aplikasi dengan ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia wajib mendaftarkan aplikasinya sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Sistem Elektronik merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, menyimpan, hingga menyebarkan informasi elektronik.  

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, diketahui bahwa PSE merupakan pihak penyelenggara negara, badan usaha, maupun setiap orang yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna, baik untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa pelayanan sistem elektronik terbukti andal, aman, terpercaya. Ini juga menunjukan rasa tanggung jawab dari penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga  keamanan data pengguna sistem elektronik dengan bijak.

Manfaat 

Bagi Perusahaan:

Dengan mendaftarkan sistem elektronik ke Kominfo, maka dapat meningkatkan kepercayaan para pengguna sistem karena keamanannya sudah terbukti terdaftar resmi di Kominfo dan datanya terjamin tidak disalahgunakan. Juga dapat mendukung membangun ekosistem  pemetaan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Bagi Masyarakat:

Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui yang sudah terdaftar maupun yang telat mendaftar PSE. Hal ini membantu masyarakat untuk lebih hati-hati dalam melakukan transaksi.

Baca juga: PSE Kominfo untuk Platform Bisnis Digital, Ini 4 Benefitnya!

Kategori

Di Indonesia PSE dibagi menjadi 2 (dua) kategori berdasarkan ruang lingkup yang berbeda. Ketentuan operasional diatur oleh peraturan yang berbeda-beda, namun secara operasional sebenarnya keduanya serupa, yaitu:

  • Lingkup Publik: Penyelenggaraan sistem elektronik dilakukan oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Dapat dilihat jelas dari domain situs web lingkup publik biasanya menggunakan .go.id
  • Lingkup Privat: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Untuk lingkup privat domain yang digunakan selain .go.id, misalnya .com dan lain sebagainya.

Kewajiban 

Baik penyelenggara sistem elektronik dalam negeri maupun luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kominfo dan hal ini sudah diteskan dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.

Berikut merupakan definisi PSE Privat yang dimaksud, yaitu

  1. Menyediakan, mengelola, mengoperasikan layanan transaksi perdagangan barang atau jasa
  2. Pengiriman materi dengan cara pengunduhan data melalui situs, maupun aplikasi.
  3. Menyediakan dan mengelola layanan komunikasi melalui pesan, suara, panggilan video, surat elektronik,
  4. Layanan mesin pencarian dan menyediakannya dalam berbagai bentuk.
  5. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan melayani masyarakat terkait transaksi elektronik.

Pendaftaran sistem elektronik ini dilakukan sebelum sistem tersebut beroperasi secara resmi di Indonesia. Bila sistem elektronik tersebut memenuhi defisini PSE namun tidak melakukan pendaftaran sistem elektroniknya maka akan akan terancam dikenakan sanksi.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Permenkominfo, salah satu sanksi yang dapat diperoleh dapat berupa access blocking, yaitu proses pemutusan akses sistem elektronik tersebut.

Baca juga: Website Bisnismu sudah terdaftar PSE Privat? Simak 5 Hal ini Kalo Gak Mau Kena Sanksi!

Syarat Urus Pendaftaran PSE

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pendaftaran PSE seperti pengisian formulir pendaftaran melalui situs resminya di layanan.kominfo.go.id/register yang dapat dilakukan dengan mudah, kapanpun, dan dimanapun. Pendaftaran dilakukan tanpa biaya atau gratis.

Berikut merupakan dokumen yang perlu disertakan secara lengkap untuk proses pendaftaran bagi pendaftar berbentuk badan hukum, yaitu:

  1. Identitas penanggung jawab,
  2. Profil penyelenggara sistem elektronik,
  3. NIB dan izin usaha,
  4. NPWP Perusahaan/Perorangan,
  5. Domisili Perusahaan,
  6. Gambaran teknis dan prosedur bisnis,
  7. Nama domain sistem elektronik yang berbentuk situs,
  8. Sertifikat keamanan,

Prosedur Pendaftaran PSE

Register Akun

Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, dapat melakukan pendaftaran akun PSE dengan mengisi email, password, dan nama.

Verifikasi Data

Setelah formulir pendaftaran telah terisi lengkap maka bisa diperiksa kembali dan diverifikasi oleh Kominfo. Jika berhasil dan sudah terverifikasi lengkap maka bisa melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya, namun bila masih ada dokumen yang masih kurang maka perlu dipenuhi terlebih dahulu.

Terdaftar

Jika sudah berhasil terdaftar, maka akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar supaya dapat mengecek kembali pendaftaran PSE dan tanda daftarnya yang berbentuk dokumen elektronik.

Bila sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, maka kamu harus memperhatikan hal ini supaya tetap aman!

  1. Melaporkan apabila PSE Privat telah terdaftar dan memiliki informasi perubahan 
  2. Mengikuti peraturan di bidang Kementerian/Lembaga terkait
  3. Tidak memuat konten terlarang pada sistem elektronik

Itulah pembahasan seputar PSE yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Legalku. (https://www.instagram.com/legalku/

Artikel Lainnya
Mergers and acquisitions (M&A) activity is profoundly influenced by economic conditions. Factors such as GDP growth, interest rates, and market stability significantly shape the volume of deals. In favorable economic climates, closing transactions may appear straightforward, while during economic downturns, buyers tend to exercise greater caution, conducting thorough due diligence before finalizing deals.
Bisnis

Mergers and Acquisitions: Key Considerations in Due Diligence

Mergers and acquisitions (M&A) activity is profoundly influenced by economic conditions. Factors such as GDP growth, interest rates, and market stability significantly shape the volume of deals. In favorable economic climates, closing transactions may appear straightforward, while during economic downturns, buyers tend to exercise greater caution, conducting thorough due diligence before finalizing deals.

Baca »

Jenis Iklan Produk yang Dilarang

sebelum melakukan pemasaran atau pemasangan iklan maka sangat disarankan untuk melakukan riset terlebih dahulu terkait dengan jenis produk yang mau diiklankan dan media yang ingin digunakan.

Baca »
Izin edar merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam proses distribusi produk di pasaran. Bagi pelaku bisnis, pemahaman yang mendalam tentang pentingnya izin edar serta proses yang terlibat dalam mendapatkannya sangatlah vital. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara komprehensif mengenai peran izin edar dalam dunia bisnis, serta langkah-langkah yang harus dilalui untuk memperolehnya.
Bisnis

Memahami Pentingnya dan Proses Izin Edar: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, memiliki izin edar yang sah adalah suatu keharusan. Izin edar tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan produk, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku bisnis. Dengan memahami pentingnya izin edar dan proses yang terlibat dalam mendapatkannya, pelaku bisnis dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan produk mereka dapat diterima dengan baik di pasaran. Oleh karena itu, bagi pelaku bisnis, memperoleh izin edar bukanlah sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang cerdas untuk membangun reputasi dan kesuksesan dalam jangka panjang.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI