Simak! Syarat dan Prosedur Pendirian PT Perorangan 2023

Bentuk badan hukum ini merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang baru saja ingin memulai bisnis usaha

Definisi PT Perorangan 

Perseroan Perorangan (PT Perorangan) merupakan bentuk badan hukum yang hanya dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bentuk badan hukum ini merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang baru saja ingin memulai bisnis usaha. Melalui PT Perorangan Anda memiliki kendali penuh ada proses kegiatan berjalannya usaha tanpa perlu bergantung dengan keputusan orang lain. Sehingga dapat mempermudah dan mendukung perkembangan bisnis Anda menyesuaikan kondisi dan yang dihadapi. 

Sering kali, PT Perorangan disebut sebagai PT UMK karena hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Baca juga: PT Perorangan Untuk Bisnis Lebih Baik 2022

Unsur Penting PT Perorangan 

  1. Unsur Perorangan

Didirikan hanya satu orang atau hanya memiliki satu pemegang saham sehingga tidak memerlukan akta notaris atau komisaris di dalamnya. Dengan pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.

  1. Unsur UMK

Yang berarti, kriteria usaha mikro dengan modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan kriteria usaha kecil dengan modal di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). 

Dapat disimpulkan bahwa PT hanya didirikan oleh satu orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). 

Persyaratan Penting

Untuk pendirian PT Perorangan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Perpu No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseoran Pendaftaran, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan ialah

  1. Hanya dapat didirikan satu orang (termasuk pemegang saham dan direktur)
  2. Didirikan oleh WNI dengan pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
  3. WNI harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
  4. Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam satu tahun.

Prosedur Pendirian

Setelah seluruh persyaratan sudah terpenuhi, maka pendiri harus mengajukan permohonan pendirian PT Perorangan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara daring melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU. Mengurus NPWP, NIB, dan Izin usaha PT Perorangan.

  1. Menyiapkan Nama PT sesuai dengan persyaratannya.
  2. Wajib memiliki modal dasar dan modal disetor, minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti yang sah.
  3. Surat pernyataan pendirian
  4. Kriteria usaha harus termasuk dalam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah menyesuaikan dengan modal dan hasil penjualan usaha per tahunnya.

Langkah-langkah yang perlu ditempuh pemohon untuk pendirian nya meliputi:

  1. Registrasi dan aktivasi akun https://ptp.ahu.go.id.
  2. Mengisi pernyataan pendirian sesuai dengan format isian
  3. Konfirmasi isian format benar
  4. Melakukan pembayaran Pendapatan Negara BUkan Pajak (PNBP)
  5. Unduh Surat Pernyataan Pendirian
  6. Unduh Surat Pernyataan Pendirian ynag ditandatangi secara elektronik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  7. Cetak Surat Pendirian PT Perorangan dan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.

Keuntungan

Ketentuan terbaru dalam pendirian PT Perorangan  memberikan banyak kemudahan yang dapat diperoleh, diantaranya

  1. Terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI
  2. Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan secara formla karena adanya NPWP Perusahaan
  3. Pendirian dan prosesnya yang mudah dengan biaya yang relatif murah.
  4. Pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman modal ke bank hingga investor karena sudah terdaftar secara legal.
  5. Diperbolehkan untuk menggunakan alamat rumah yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR)
  6. Walaupun dalam bentuk PT Perorangan, masih dapat membuat rekening atas nama PT sehingga memungkinkan untuk memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan bisnis

Pembubaran

Jika adanya perkembangan suatu perusahaan dan menginginkan adanya perubhaan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal maka terdapat pembubaran PT Perorangan dan membutuhkan beberapa pernyataan

  1. Nama PT
  2. Tempat kedudukan dan alamat lengkap
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
  5. Nilai nominal dna jumlah saham
  6. Data lengkap pendiri, direktur, dan pemegang saham

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Itulah pembahasan seputar syarat dan prosedur PT Perorangan yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Legalku. (https://www.instagram.com/legalku/

Artikel Lainnya
PT PMA stands for Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. PT PMA is a type of business entity established in Indonesia with capital ownership owned by foreign investors. A PT PMA can be established with a maximum foreign shareholding of 100% or with joint ownership between foreign investors and local investors.
PMA

WANT TO ESTABLISH PT PMA IN INDONESIA? THIS IS THE REQUIREMENT!

PT PMA stands for Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. PT PMA is a type of business entity established in Indonesia with capital ownership owned by foreign investors. A PT PMA can be established with a maximum foreign shareholding of 100% or with joint ownership between foreign investors and local investors.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI