Keabsahan Penggunaan Digital Signature di Indonesia

Perjanjian-perjanjian, pelengkapan dokumen, hingga pengeluaran keputusan mulai dilakukan dan dikoordinasikan secara daring, sehingga setiap tanda tangan yang dibubuhkan tidak lagi menggunakan tanda tangan basah.

Dengan adanya penetapan physical distancing yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, berbagai kegiatan terpaksa dilakukan dari jarak jauh demi memutuskan rantai penyebaran COVID-19, seperti telekonferensi, work from home, e-litigasi, dan lain sebagainya.

Salah satu kegiatan yang terdampak dari kondisi ini adalah penandatangan dokumen secara langsung. Kebutuhan administratif perkantoran, pendidikan, hingga pengadilan pun membatasi pertemuan secara tatap muka. Perjanjian-perjanjian, pelengkapan dokumen, hingga pengeluaran keputusan mulai dilakukan dan dikoordinasikan secara daring, sehingga setiap tanda tangan yang dibubuhkan tidak lagi menggunakan tanda tangan basah. Hal tersebut dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik (digital signature) atau bentuk konfigurasi lainnya.

Penggunaan tanda tangan elektronik sudah lumrah digunakan jauh sebelum adanya pembatasan sosial ini. Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan otentifikasi atas identitas penandatanganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen. Tanda tangan ini bisa dalam bentuk yang tersertifikasi maupun yang tidak. Sertifikasi elektronik terhadap tanda tangan dilakukan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Pembuktian keaslian tanda tangan elektronik menjadi mudah ketika tanda tangan telah memiliki sertifikat tersebut. Sebaliknya, tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi memiliki sifat pembuktian terbalik – di mana apabila pihak yang bersangkutan menyatakan dan menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik yang ada tersebut bukanlah miliknya.

E-Court merupakan suatu bentuk reformasi Mahkamah Agung RI di bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem peradilan. Dokumen elektronik terkait diunggah dalam bentuk soft copy. Dalam administrasi penanganan perkara, e-court menerapkan e-filling, e-payment, e-summons, dan e-litigasi. Semua ini tentu dilakukan secara jarak jauh sehingga otentifikasi dengan tanda tangan elektronik juga lumrah digunakan.

Mahkamah Agung sendiri mendukung penggunaan tanda tangan elektronik ini sekaligus dalam rangka mendukung e-government. Dilansir dari situs web Mahkamah Agung, data atau dokumen yang ditanda tangan secara elektronik (tersertifikasi) lebih terjamin dari modifikasi oleh pihak yang tidak berwenang, juga memudahkan dalam proses pembuktian dibandingkan dengan tanda tangan manual yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik untuk membuktikan keasliannya.

Artikel Lainnya
Dalam ranah bisnis, dokumen term sheet memiliki peran krusial sebagai landasan perjanjian investasi antara perusahaan dan investor. Namun, pemahaman akan istilah-istilah yang digunakan dalam term sheet seringkali menjadi sebuah tantangan tersendiri.
Bisnis

Yuk, Kenali Istilah-Istilah dalam Term Sheet

Dalam ranah bisnis, dokumen term sheet memiliki peran krusial sebagai landasan perjanjian investasi antara perusahaan dan investor. Namun, pemahaman akan istilah-istilah yang digunakan dalam term sheet seringkali menjadi sebuah tantangan tersendiri.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI