Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Badan

SPT merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewaiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan  dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, jelas dan ditandatangani.

Pengambilan SPT

  1. SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. SPT berbentuk e-SPT dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yaitu dengan mengunduh format SPT atau aplikasi e-SPT dari situs Direktorat Jenderal Pajak pajak.go.id

Cara Mendapatkan Formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771

Terdapat 2 cara untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771, yakni melalui software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak, dan melalui e-Form DJP Online.

  • Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada software e-SPT dari DJP: Cocok buat wajib pajak badan yang merupakan perusahaan berskala besar yang punya banyak transaksi.
  • Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-Form DJP Online: Cocok buat perusahaan rintisan atau pemula karena datanya yang belum banyak. Sebab e-Form tidak memiliki fitur impor data dan harus memasukkan data secara manual.

Sanksi Keterlambatan atau Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan

  • Sanksi Administrasi
  1. SPT Masa
  • SPT Masa PPn sebesar Rp500.000,00
  • SPT Masa Lainnya sebesar Rp100.000,00
  1. SPT Tahunan
  • SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Rp100.000,00
  • SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp1.000.000,00

 

  • Sanksi Pidana
  1. Setiap orang yang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak lengkap atau tidak benar, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A UU KUP 2007
  • Denda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
  • Dipidana kurungan paling sedikit 3 bulan atau paling lama 1 tahun
  1. Setiap orang yang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak lengkap atau tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidanakan dengan:
  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun
  • Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar

Nah itu lah penjelasan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) dari penjelasan sampai sanksi yang didapat jika terlambat atau tidak menyampaikan SPT. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai SPT Badan. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service LEGALKU untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Artikel Lainnya

Mengenal Cash Basis vs Accrual Basis

Akuntansi merupakan proses pencatatan transaksi keuangan tentang pengukuran, penjabaran  atau pemberi kepastian mengenai informasi keuangan yang akan diberikan kepada pihak terkait baik pribadi, investor ataupun

Baca »

Legalku Bantu Pengusaha Thailand Dirikan Perusahaan di Indonesia

Event internasional yang menyasar para pengusaha dari industri digital ini dihadiri oleh lebih dari 100 exhibitor dari seluruh Asia. Bekerjasama dengan INTCC (Indonesia-Thai Chamber of Commerce), Indonesia mengirimkan perwakilan 7 startup teknologi dan salah satunya adalah LEGALKU, yang fokus pada persoalan hukum bisnis.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI