Berdasarkan pengertian Hak atas merek pada Pasal 1 Angka 5 UU MIG menjelaskan bahwa: “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”
Perlindungan Merek
Perlu diketahui bahwa perlindungan hak merek memiliki batasan wilayahnya atau memiliki sifat teritorial. Hal ini menunjukan bahwa perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut terdaftar. Tentu saja, hal ini dapat menjadi salah satu penghambat bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan ekspansi bisnisnya ke luar negeri.
Prosedur pendaftaran merek internasional yang tergolong rumit, karena mengharuskan para pelaku usaha untuk datang ke negara yang dituju untuk pendaftaran merek, juga menjadi salah satu faktor penghambat ekspansi bisnis ke luar negeri.
Namun kini, semenjak Indonesia bergabung menjadi bagian dari Protokol Madrid, para pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftarkan merek di berbagai negara karena proses pendaftaran mereknya cenderung lebih sederhana.
Protokol Madrid
Protokol Madrid merupakan suatu perjanjian internasional yang mengatur tentang sistem administrasi pendaftaran merek internasional bagi para anggotanya.
Protokol Madrid memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek di berbagai negara tanpa harus datang ke negara tersebut secara langsung.
Solusi Tepat Daftar Merek Anti Ribet
Dengan alternatif pendaftaran merek melalui Protokol Madrid, pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftarkan merek usaha di banyak negara yang termasuk dalam anggota Protokol Madrid.
Pelaku usaha hanya membutuhkan satu permohonan pendaftaran merek, dengan satu bahasa dan satu mata uang melalui DJKI.
Biaya pendaftaran merek melalui Protokol Madrid juga lebih terjangkau dibandingkan dengan pendaftaran merek secara langsung di negara yang dituju.
Persyaratan Pendaftaran Merek Melalui Protokol Madrid
Berikut adalah persyaratan pendaftaran merek melalui Protokol Madrid:
- Merek harus sudah terdaftar di DJKI atau sekurang-kurangnya telah dimohon didaftarkan.
- Merek harus memenuhi persyaratan formal pendaftaran merek.
- Merek tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Langkah-langkah Pendaftaran Merek Melalui Protokol Madrid
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran merek melalui Protokol Madrid:
- Ajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI.
- Lengkapi persyaratan pendaftaran merek.
- Bayar biaya pendaftaran merek.
- Tunggu pengumuman hasil pemeriksaan merek.
- Jika merek disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek.
Tips Pendaftaran Merek Internasional
Berikut adalah beberapa tips pendaftaran merek internasional:
- Lakukan riset terlebih dahulu untuk menentukan negara-negara yang ingin dituju.
- Pilihlah nama merek yang unik dan mudah diingat.
- Pastikan merek Anda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun di negara tujuan.
- Konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran merek.