Di masa sulit karena Pandemi ini dibutuhkan sinergitas yang kuat antara masyarakat dengan Pemerintah. Baik masyarakat maupun Pemerintah saling membutuhkan satu sama lain. Pemerintah pada masa krisis ini telah mendengar teriakan masyarakat khususnya pengusaha terkait sulitnya mempertahankan usaha yang mereka jalankan akibat Pandemi ini.
Terdapat solusi yang diberikan Pemerintah untuk mendukung masyarakatnya diantaranya adalah kelonggaran kredit, penundanaan perpajakan, dan peringanan beban perpajakan. Setidaknya terdapat tiga regulasi yang telah mengatur mengenai peringanan beban perpajakan, yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK 23/2020);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 /PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 28/2020);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 23/2020).
Dari kedua peraturan tersebut terlihat bahwa bagi wajib pajak yang terkena dampak virus corona akan mendapatkan insentif pajak tersendiri, pertama dari PMK 23/2020 mengatur sejumlah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang apabila memenuhi syarat dapat ditanggung oleh pemerintah. Persyaratan agar pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah adalah apabila pemberi kerja memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang juga termasuk dalam lampiran peraturan tersebut dan/atau Persuhaan ditetapkan dalam Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Apabila sudah memenuhi syarat maka selanjutnya wajib pajak harus melakukan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditempat pemberi kerja terdaftar.
Selanjutnya dalam PMK 28/2020 mengatur mengenai insentif perpajakan yang ditujukan bagi barang dan jasa yang diperlukan untuk penangana Pandemi virus Corona dalam masa pajak April 2020 hingga September 2020. Dimana pihak yang berhak memperoleh insentif ini adalah:
- Badan/Instansi Pemerintah;
- Rumah Sakit; atau
- Pihak Lain.
Untuk barang yang dapat memperoleh insentif pajak meliputi:
- obat-obatan;
- vaksin;
- peralatan laboratorium;
- peralatan pendeteksi;
- peralatan pelindung diri;
- peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau
- peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Serta jasa yang dapat memperoleh insentif pajak meliputi:
- jasa konstruksi;
- jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
- jasa persewaan; dan/ atau
- jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Insentif dalam hal ini juga merupakan pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah. Untuk memperoleh insentif tersebut maka Pengusaha Kena Pajak terkait tetap harus menerbitkan faktur pajak, namun dalam faktur tersebut harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.03/2020”. Selanjutnya Pemerintah juga memberikan pembebasan untuk pemungutan dan pemotongan PPh pasal 22 dan pasal 22 impor, pasal 21 dan pasal 23 bagi wajib pajak terkait.
Untuk PMK 34/2020 memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Pandemi virus Corona berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPn dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22. Perlu dicatat pula untuk barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan dalam lampiran PMK 34/2020 dimana terdapat 73 jenis barang yang mendapatkan fasilitas tersebut. Untuk mendapatkan fasilitas dalam PMK 34/2020 maka harus diajukan permohonan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
Selain insentif sebagaimana dikemukakan diatas, dikabarkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan keringanan berupa pembebasan PPh final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki omzet dibawah Rp4.8miliar per tahun yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,5%. Hal tersebut disampaikan oleh Joko Widodo pada saat memimpin rapat kabinet terbatas melalui video conference pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 yang lalu. Dikatakan bahwa pajak tersebut akan berlaku sejak April hingga September 2020. Untuk mengetahui insentif perpajakan pada saat pandemi ini silahkan untuk menghubungi customer service Legalku agar dapat segera dihubungkan dengan ahli dari Legalku Digital.