Pertanyaan:
Halo dalam era Pandemi Covid ini saya kebetulan mulai melakukan usaha berbasis online apakah ada keperluan hukum yang perlu saya penuhidan saya ketahui? (Andre, Bogor)
Jawaban:
Penjualan makanan dan minuman di rumah secara online termasuk dalam suatu kategori Perdagangan melalui sistem elektronik yang dimana Sejak 2019 adanya suatu Peraturan Pemerintah baru yang mewajibkan para pelaku usaha online memiliki izin usaha yang berlaku pada tahun 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP Online) . Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. DIjelaskan lebih lanjut mengenai definisi Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang dalam artikel ini akan saya sebut sebagai “penjual online” Pengaturan mengenai penjualan secara online diwajibkan untuk memenuhi prinsip – prinsip yang tertuang dalam pasal 3 PP Online yakni :
- iktikad baik;
- kehati-hatian;
- transparansi;
- keterpercayaan;
- akuntabilitas;
- keseimbangan; dan
- adil dan sehat.
Bentuk dari penjual online juga dapat berupa perorangan atau individu dapat juga berupa perusahaan. Kewajiban – kewajiban lainya sebagaimana dijelaskan dalam pasal 9 – 10 antara lain :
- Para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.
- Pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan seating clearance dari instansi yang berwenang.
- Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain:
- mengutamakan perdagangan Barang dan atau Jasa hasil produksi dalam negeri;
- meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan
- PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
Setiap PMSE pelaku Usaha Wajib :
- Memberikan Informasi yang benar , jelas dan jujur tentang identitas subyek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah.
- Menyampaikan Informasi yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadao barang dan/atau jasa yang diperdagangnkan termasuk sistem elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan peranya dalam transaksi tersebut
- Memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit mengenai : a. kebenaran dan keakuratan informasi; b. kesesuaian antara informasi iklan dan fisik Barang; c. kelayakan konsumsi Barang atau Jasa; d. legalitas Barang atau Jasa; dan e. kualitas, harga, dan aksesibilitas Barang atau Jasa. Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Untuk mensosialisasikan peraturan baru tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengimbau kepada para pelaku usaha bisnis online yang sebelumnya sudah pernah memiliki izin usaha untuk kembali mendaftar ulang melalui OSS. daftar ulang ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari platformnya maupun pelaku usahanya. Bagi pelaku usaha besar seperti marketplace hanya menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan bagi Pelaku usaha perorangan hanya cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto, mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi pencabutan SIUP bagi pelaku usaha online yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Kewajiban memiliki izin usaha ini pun juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan toko online alias e-commerce di Indonesia. Upaya lainya juga dijelaskan mengenai ketentuan bagi Penjual Online yang melanggar dan merugikan konsumen sebagaimana pasal 18 PP Online menjelaskan: Dalam hal PMSE merugikan Konsumen, Konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada Menteri dan akan dimasukan daftar pengawasan prioritas menteri yang dapat diakses ke publik. Maka dari itu perlunya kesiapan untuk setiap pengusaha bisnis online baru untuk mendaftarkan dan mendapatkan izin usaha resmi dari pemerintah untuk informasi lebih lanjut Legalku dapat membantu memperlancar perizinan yang dibutuhkan.