Bangun Bisnis Startup mudah? Kenali dulu 6 Mitos-mitosnya!

Pada dasarnya istilah startup ini dalam bahasa Indonesia memiliki arti “Perusahaan Rintisan” yang artinya adalah Perusahaan yang baru memulai usahanya (biasanya berusia dibawah 3 tahun).

Pertama – tama perlu dipahami mengenai definisi dari startup itu sendiri. Pada dasarnya istilah startup ini dalam bahasa Indonesia memiliki arti “Perusahaan Rintisan” yang artinya adalah Perusahaan yang baru memulai usahanya (biasanya berusia dibawah 3 tahun). Namun pada zaman ini terjadi perubahaan makna dari kata startup yang seolah – olah merupakan perusahaan yang berbasis teknologi. Oleh karena itu perlu kami klarifikasi terlebih dahulu bahwa pemaknaan startup yang digunakan dalam tulisan ini adalah startup dalam arti Perusahaan Rintisan yang berusia kurang dari 3 tahun. Tidak hanya di Indonesia di banyak negara belakangan ini jumlah startup telah berkembang dengan cepat.

 

Mitos Soal Bisnis Startup

Dari berbagai macam cerita dalam membangun bisnis startup ini terdapat beberapa mitos – mitos diantara masyarakat. Ketahuilah kebenaran dari mitos – mitos sebagai berikut:

  1. Hanya Butuh “ide” Untuk Mengumpulkan Modal.

Apabila Anda hanya memiliki maka jangan terlalu berharap Anda akan lebih mudah mendapatkan modal. Kenyatannya ide saja tidak cukup. Anda harus memiliki Traksi dalam bentuk jumlah user atau dalam bentuk pendapatan. Walaupun startup belum mendpaatkan keuntungan tapi setidaknya Anda sudah bisa membuktikan bahwa startup Anda berguna dan berpotensi untuk menghaslkan keuntungan dikemudian hari.

  1. Seorang Founders atau CEO Sudah Pasti Memiliki Gaji Paling Besar dalam Startup.

Nyatanya tidak demikian, gaji seorang CEO atau Founders belum tentu yang paling besar dalam startup. Hal ini dikarenakan bahwa selain gaji tetapi mereka biasanya memiliki sebagian besar atau kecil saham dari startup. Bayangkan apabila nilai valuasi startup mencapai triliunan rupiah? bukankah memiliki 10% saja sudah lebih dari cukup?.

  1. Selalu Utamakan “Growth” yang Melesat dan Lupakan Dahulu Keuntungan

Umumnya terdapat keterbatasan sumber daya baik secara finansial dan manusia dalam startup. Untuk bertahan atau menarik perhatian investor maka startup juga harus mencari keuntungan secara finansial. Akan menjadi  hal yang sia – sia apabila startup tumbuh secara pesat tetapi pada akhirnya harus menyatakan bangkrut.

  1. Kejar dan Fokus Pada Akusisi

Daripada Anda terlalu fokus pada kata Akuisisi lebih baik bagi Anda untuk tetap fokus dalam menjalankan startup Anda sebaik mungkin. Kenyataan yang harus Anda ketahui adalah dalam proses akuisisi banyak sekali faktor yang tidak bisa Anda kendalikan sehingga seringkali akuisisi hanya sebatas pembericaraan tanpa eksekusi. Hal tersebut jelas dapat mempengaruhi kinerja Anda karena mungkin akan merasa kecewa apabila gagal padahal Anda sudah sangat berusaha untuk mewujudkannya.

  1. Sahabat Anda Pasti Akan Menjadi Co Founder Terbaik

Hal ini tidaklah benar. Menurut Berkowski, dalam mencari co-founder setidaknya ada 3 faktor utama yang harus Anda perhatikan. Yaitu chemistry, complementary skills, dan passion. Anda harus berhati – hati dalam memilih co founder karena ia akan menjadi pasangan Anda dalam menghadapi banyak rintangan kedepannya.

  1. Hal yang Paling Penting Adalah Ide yang Menarik dan Hal yang Baru.

Apakah Anda tahu bahwa Facebook bukanlah social media pertama dan google bukanlah search engine pertama? Namun keduanya telah mennunjukkan kesuksesan bukan? Hal ini membuktikan bahwa yang dibutuhkan sebenarnya bukan ide yang menarik dan baru, tetapi yang paling penting adalah selalu lakukan yang lebih baik dan berikan nilai lebih. Pada praktiknya mungkin akan ditemukan mitos – mitos lainnya atau mungkin kenyataan yang berbeda dengan diatas. Perbedaan tersebut biasanya terjadi akibat adanya kondisi – kondisi yang cukup unik. Apabila terdapat pertanyaan atau dibutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tulisan ini maka mohon untuk segera hubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungkan dengan ahli Kami.

Artikel Lainnya
Memahami Pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Bisnis Anda
Bisnis

Memahami Pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Bisnis Anda

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan komponen penting dalam pengelolaan investasi bisnis. Melalui LKPM, perusahaan dapat memantau kinerja investasi mereka, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta berkontribusi pada pemantauan arus modal masuk ke dalam negeri. Penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola LKPM dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Legalku untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat. Dengan demikian, dengan menjaga kualitas LKPM, perusahaan dapat memaksimalkan potensi investasi mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca »
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada usaha mikro dan kecil untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya. IUMK diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha mikro dan kecil di Indonesia. Izin ini mengatur berbagai aspek usaha, termasuk lokasi usaha, jenis kegiatan, dan kapasitas produksi.
Bisnis

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK): Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) memiliki peran yang vital dalam menegaskan legalitas dan keabsahan operasional bagi bisnis, termasuk bisnis e-commerce. IUMK memberikan kepastian hukum kepada pemilik usaha, membangun kepercayaan konsumen, dan memberikan perlindungan hukum yang penting. Selain itu, IUMK membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga dan membantu bisnis e-commerce untuk berkembang secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan bisnis e-commerce, penting untuk memperoleh IUMK secara tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan bantuan Legalku, proses perolehan IUMK dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, memastikan bahwa bisnis Anda dapat beroperasi dengan legalitas yang terjamin.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI