Pertanyaan:
Kak, saya punya pertanyaan. Apa saja kah izin-izin yang dibutuhkan untuk tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia? Apakah dengan adanya COVID ini perizinan pekerja asing menjadi lebih sulit? Tolong dijelaskan ya kak dengan kebijakan terbaru. Terima Kasih. (Ambar C., Jakarta)
Jawaban: Halo Kak Ambar, terima kasih atas pertanyaannya. Karena ketidaktersedian informasi pada pertanyaan Kakak, kita anggap saja pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) ini adalah sebuah perusahaan swasta asing atau multinasional (Perusahaan). Perizinan yang dibutuhkan oleh individu TKA, antara lain:
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- Memenuhi syarat sebagai TKA:
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
- Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA setidaknya 5 tahun
- Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
- Memiliki NPWP (bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan)
- Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia
- Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional (bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan)
Di sisi lain, ada juga perizinan yang wajib dimiliki Perusahaan. Dilansir dari website Kementerian Ketenagakerjaan jika Perusahaan baru pertama kali mengajukan permohonan izin ini, Perusahaan wajib mengajukan dokumen perizinan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) baru dengan memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Alasan penggunaan TKA
- Formulir RPTKA
- SIUP
- Akta dan pngesahan pendirian Perusahaan
- Bagan struktur organisasi Perusahaan
- Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA
- Keterangan domilisi Perusahaan (SKDP, NIB, dsb.)
- NPWP Perusahaan
- Surat penunjukan TKI pendamping dan rencana program pendampingan
- Surat penyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI pendamping
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan.
Jika RPTKA ini disetujui, akan ada perizinan lainnya yang harus diurus Perusahaan di antaranya: Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) & Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK). Masing-masing dari perizinan ini memiliki kriteria dan pesyaratan masing-masing. Terkait dengan situasi pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan pembatasan masuk sementara ke wilayah Indonesia, sehingga warga negara asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia di antaranya pemegang ITAS/ITAP, diplomat, profesional pelayanan kesehatan, kru penerbangan dan pelayaran, serta pekerja proyek strategis nasional. Sementara itu, Perusahaan sebagai penjamin TKA wajib melaporkan kedatangan TKA ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan dan wajib mengurus notifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sehubungan dengan perpanjangan ITAS/ITAP TKA yang bersangkutan. Untuk TKA yang masih berada di wilayah Indonesia selama pandemi COVID-19, pengurusan perpanjangan ITAS/ITAP dapat dilakukan setelah berakhirnya Masa Darurat Bencana yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Demikian penjelasan dari kami sesuai dengan kebijakan terbaru. Terima kasih, Kak.