Lompat ke konten
"Perizinan yang dibutuhkan oleh individu TKA, antara lain: Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP) Memenuhi syarat sebagai TKA: Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA Memiliki sertifikat komp"

Pertanyaan:

Kak, saya punya pertanyaan. Apa saja kah izin-izin yang dibutuhkan untuk tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia? Apakah dengan adanya COVID ini perizinan pekerja asing menjadi lebih sulit? Tolong dijelaskan ya kak dengan kebijakan terbaru. Terima Kasih. (Ambar C., Jakarta)

Jawaban: Halo Kak Ambar, terima kasih atas pertanyaannya. Karena ketidaktersedian informasi pada pertanyaan Kakak, kita anggap saja pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) ini adalah sebuah perusahaan swasta asing atau multinasional (Perusahaan). Perizinan yang dibutuhkan oleh individu TKA, antara lain:

  1. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  2. Memenuhi syarat sebagai TKA:
  • Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA setidaknya 5 tahun
  • Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
  • Memiliki NPWP (bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan)
  • Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia
  • Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional (bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan)

Di sisi lain, ada juga perizinan yang wajib dimiliki Perusahaan. Dilansir dari website Kementerian Ketenagakerjaan jika Perusahaan baru pertama kali mengajukan permohonan izin ini, Perusahaan wajib mengajukan dokumen perizinan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) baru dengan memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. Alasan penggunaan TKA
  2. Formulir RPTKA
  3. SIUP
  4. Akta dan pngesahan pendirian Perusahaan
  5. Bagan struktur organisasi Perusahaan
  6. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA
  7. Keterangan domilisi Perusahaan (SKDP, NIB, dsb.)
  8. NPWP Perusahaan
  9. Surat penunjukan TKI pendamping dan rencana program pendampingan
  10. Surat penyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI pendamping
  11. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan.

Jika RPTKA ini disetujui, akan ada perizinan lainnya yang harus diurus Perusahaan di antaranya: Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) & Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK). Masing-masing dari perizinan ini memiliki kriteria dan pesyaratan masing-masing. Terkait dengan situasi pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan pembatasan masuk sementara ke wilayah Indonesia, sehingga warga negara asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia di antaranya pemegang ITAS/ITAP, diplomat, profesional pelayanan kesehatan, kru penerbangan dan pelayaran, serta pekerja proyek strategis nasional. Sementara itu, Perusahaan sebagai penjamin TKA wajib melaporkan kedatangan TKA ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan dan wajib mengurus notifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sehubungan dengan perpanjangan ITAS/ITAP TKA yang bersangkutan. Untuk TKA yang masih berada di wilayah Indonesia selama pandemi COVID-19, pengurusan perpanjangan ITAS/ITAP dapat dilakukan setelah berakhirnya Masa Darurat Bencana yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Demikian penjelasan dari kami sesuai dengan kebijakan terbaru. Terima kasih, Kak.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X