Pengertian
KITAS Investor merupakan kartu izin tinggal yang dibuat secara khusus guna memenuhi kebutuhan investor yang ingin melakukan penanaman modal asing atau berbisnis di Indonesia. Tentu saja bertujuan untuk memudahkan hal-hal yang berhubungan dengan izin tinggal sementara dan izin kerja mereka di Indonesia.
Manfaat
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh bagi orang asing yang ingin menetap dan berinvestasi.
- Memiliki hak untuk tinggal sementara hingga 5 (lima) tahun.
- Memiliki izin kerja dan investasi di Indonesia.
- Mendapatkan akses untuk ke sistem kesehatan dan pendidikan di Indonesia.
- Mendapatkan kesempatan untuk menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Baca juga: Izin Tinggal di Indonesia KITAS Guna Mengembangkan Bisnis Usaha, Simak 3 Tips ini!
KITAS Investor VS KITAS biasa
Terdapat beberapa perbedaan antara KITAS biasa dengan investor, perbedaan utamanya ialah untuk para pemilik KITAS investor, mereka tidak perlu mengajukan izin kerja. Hal ini dikarenakan mereka sudah dianggap sebagai karyawan, dengan begitu tidak ada persyaratan kontribusi bulanan dalam DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA).
Kategori Jenis
Di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis Kitas Investor. Terdiri dari:
- Indeks 313: KITAS 1 tahun
- Indeks 314: KITAS 2 tahun
Kedua jenis ini memungkinkan investor untuk para investor asing masuk dan keluar Indonesia berulang kali sesuai dengan masa berlaku visa tersebut.
Kualifikasi Syarat
Untuk mendapatkan KITAS Investor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Investor harus memilik minimal Rp1.25 M dalam bentuk saham yang akan diinvestasikan.
- Modal yang harus disetor perusahaan minimal Rp10 M, yang juga memiliki persyaratan untuk menyatakan rencana investasi minimal Rp10 M.
- Perusahaan sponsor dapat mulai mensponsori Investor setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha, laporan realisasi investasi perusahaan asing (LKPM, laporan ini harus dilakukan setiap tiga bulan), dokumen perusahaan, kartu identitas dan nomor pajak perwakilan perusahaan.
Prosedur Pengajuan
Proses pengajuan KITAS investor sangat mudah tanpa prosedur yang rumit dan biaya yang relatif terjangkau. Berikut merupakan proses pengajuan KITAS investor:
- Mempersiapkan surat aplikasi yang telah ditandatangani, dokumen registrasi perusahaan, NPWP, kartu identitas, paspor, dll.
- Mengajukan VITAS
- Mengajukan permohonan KITAS/ITAS setibanya di Indonesia.
Baca juga: Cara Mengurus KITAS Indonesia, Ini syaratnya!
Ketentuan Investasi
Bagi para penanam modal asing, perlu memahami bahwa izin tinggal terbatas investor memiliki ketentuan minimum dana investasi sebesar Rp 1 Miliar.
Bagi WNA yang menjabat sebagai direksi maupun komsaris dan memenuhi persyaratan ketentuan dana investasi maka tidak diwajibkan menyertakan RPTKA/MTA dan dapat menggunakan ITAS Investor. Dan jika tidak memenuhi persyaratan maka diwajibkan menyertakan RPTKA/MTA dan dapat menggunakan ITAS Investor
Ketentuan nilai investasi guna mengajukan permohonan Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk para penanam modal asing (investor), ialah sebagai berikut:
- Vitas PMA Murni: Rp 1.125.000.000
- Vitas PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000
- ITAS PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000
- ITAS PMA Murni: Rp 1.125.000.000
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal;