Prosedur kepailitan secara Voluntary Bankruptcy, atau Gugat Pailit

Covid - 19 telah memberikan dampak yang sangat destruktif khususnya terhadap sektor industri pariwisata dan MICE (Meeting Incentive Conference Exhibition) Industries

Covid – 19 telah memberikan dampak yang sangat destruktif khususnya terhadap sektor industri pariwisata dan MICE (Meeting Incentive Conference Exhibition) Industries. Pariwisata memang merupakan suatu sektor yang rentang akan suatu faktor eksternal yang akan memberikan dampak akan ketidakamanan dan kepastian dalam usaha pariwisata. Banyaknya perkembangan dalam usaha pariwisata pada akhirnya mendapatkan titik terendah pada saat Covid -19 dengan minimnya konsumen yang menggunakan pelayanan jasa hotel. Dengan adanya kebijakan PSBB maka sangat sulit untuk suatu usaha perhotel dapat beradaptasi mengenai larangan akan keluar rumah tersebut.

Dalam industri perhotelan untuk menanggulangi permasalahan tersebut maka banyaknya melakukan suatu usaha Pivoting atau Kolaboratif Management dengan beberapa pihak untuk menanggulangi permasalahan penyebaran virus. Salah satu usaha Hotel yang berhasil ‘lolos’ dari permasalahan seperti yang dilakukan startup perhotelan RedDoorz umumkan kerjasama strategis baru dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menyediakan tempat penginapan gratis bagi para tenaga medis yang menangani kasus COVID-19.Inisiatif dari RedDoorz ini merupakan bagian dari program terbaru “Red Heroes” yang diluncurkan di kawasan Asia Tenggara untuk memberikan bantuan dan dukungan terhadap perlawanan pada wabah COVID-19.

Lain halnya pada suatu startup yang memiliki sektor usaha hampir sama yakni pada tanggal 31 Maret pada akhirnya Airy (Airy Rooms), perusahaan jaringan operator hotel yang resmi menghentikan operasional mereka secara permanen. Kabar bangkrutnya Airy Rooms berasal dari surat edaran yang diterima operator mitra hotel Airy Rooms. Dalam edaran itu, pihak Airy memutuskan kerja sama dengan sejumlah pengelola kamar.Airy menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah mengancam hampir semua sektor bisnis, terutama bidang pariwisata yang semakin lesu.“Kami telah melakukan upaya terbaik kami untuk mengatasi dampak dari bencana (internasional) ini. Namun, mengingat penurunan teknis yang signifikan dan pengurangan sumber daya manusia yang kami miliki saat ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan (kegiatan) bisnis kami secara permanen.” Kepailitan suatu usaha pada hakikatnya akan memberikan dampak dan cakupan yang cukup luas terhadap ekonomi dan masyarakat seperti akan adanya perubahan secara drastis dalam tahap manajerial , PHK , penutupan beberapa waralaba atau mitra dan lain – lain. Untuk memastikan proses kepailitan tetap terhadap koridor yang aman dan sesuai hukum maka prosedur kepailitan pada hakikatnya diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.  

Pada proses kepailitan umumnya harus dipahami bahwa akan adanya hubungan hutang piutang antara debitur (penerima hutang) dan kreditor ( pemberi utang) yang dimana hubungan hutang piutang tersebut tidak dapat ditangguhkan karena adanya kekurangan biaya sehingga pihak kreditor mengajukan prosedur kepailitan.

Kepailitan merupakan suatu proses sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana , yang pada Suatu permohonan pailit umumnya diajukan oleh kreditor yang memiliki tunggakan piutang terhadap debitur. Namun pada dasarnya selain diajukan oleh pihak kreditor, debitor yang bersangkutan juga dapat mengajukan permohonan kepailitan atas dirinya sendiri. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”), yaitu:“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”Lalu, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, tersebut juga disebutkan atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Walaupun dapat diajukan oleh 1 kreditor, namun ketentuan tersebut tidak menghilangkan persyaratan utama dimana agar debitur dapat dinyatakan pailit setidaknya memiliki 2 kreditor.

Prosedur kepailitan pada umumnya hanya membutuhkan pembuktian – pembuktian yang menjelaskan akan adanya hubungan utang piutang dengan kreditur dan debitur yang tak bisa ditangguhkan hal tersebut dilaksanakan di pengadilan niaga. Persyaratan – dalam prosedur kepailitan baik yang diajukan

Dalam mengajukan kepailitan pembuktian  yang harus disiapkan antara lain :

  1. Bukti adanya hubungan hukum transaksional atau kerjasama antara kreditur (pemohon pailit dan debitur (termohon pailit) dapat dengan menyediakan bukti perjanjian kontrak , Purchase order atau MoU dengan kreditor.
  2. Bukti adanya utang piutang antara kreditor dan debitor , hal tersebut dapat berupa invoice atau surat tagihan dalam bentuk lain
  3. Bukti korespondensi adanya penagihan hutang dari kreditur yang menagihkan kepada debitur , dapat berupa surat teguran atau somasi dan bukti penagihan lainya.
  4. Bukti adanya utang yang dimiliki debitur tersebut kepada kreditur lainnya.

Pada tahap Pra-Permohonan ini perlu adanya komunikasi dan kerjasama dengan kreditor lain. Hal tersebut mengingat perlu adanya bukti-bukti yang dapat menunjukkan debitur tersebut memiliki utang terhadap kreditor yang lainnya.

Pada dasarnya perkara kepailitan menganut prinsip pembuktian yang sederhana. Yaitu adanya fakta pihak debitur memiliki 2 atau lebih kreditur, serta fakta utang tersebut telah jatuh tempo dan belum dibayarkan. Sedangkan perselisihan mengenai nominal dari utang tersebut tidak membuat permohonan pailit tersebut ditolak oleh pengadilan.

Hal lain yang perlu diingat, berbeda dengan perkara perdata umum, permohonan pailit harus diajukan oleh seorang advokat. Sehingga dalam pengajuan permohonan pailit tidak dapat dilakukan oleh debitor atau kreditor itu sendiri, melainkan harus menggunakan jasa hukum seorang advokat. Hal tersebut sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

Berikut merupakan prosedur pernyataan pailit suatu perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam UU No.37 Tahun 2004 :

Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. (Pasal 6 ayat 2).
  2. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang.
  3. Sidang pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6).
  4. Pengadilan wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan (Pasal 8).
  5. Pengadilan dapat memanggil Kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi (Pasal 8).
  6. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan (Pasal 8 ayat 2).
  7. Putusan Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan (Pasal 8).
  8. Putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari majelis hakim dan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum (Pasal 8 ayat 7).

Pada dasarnya pengaturan kepailitan diterbitkan untuk menjalin suatu hubungan utang – piutang yang jelas serta sebagai metode penyelesaian utang piutang yang sesuai dengan perkembangan hukum dan global. Saya harap artikel ini dapat bermanfaat.

Artikel Lainnya
Determining the right term sheet strategy is a crucial step in a startup's journey. By understanding company objectives, selecting the right investors, and paying attention to important details such as capital structure, valuation, protective clauses, and exit requirements, you can help ensure the long-term success of your company.
Bisnis

Complete Guide to Crafting a Startup Term Sheet Strategy

Determining the right term sheet strategy is a crucial step in a startup’s journey. By understanding company objectives, selecting the right investors, and paying attention to important details such as capital structure, valuation, protective clauses, and exit requirements, you can help ensure the long-term success of your company.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI