Sudah Waktunya Lapor LKPM, Simak Alasan kenapa wajib Lapor LKPM!

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha.
LKPM

Apa Itu LKPM?

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha. Laporan ini berisi mengenai perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha, yang mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya . 

Nominal yang dicantumkan pada LKPM berdasarkan dari harga perolehan yang sesuai dengan data rencana para pelaku usaha yang telah dilaporkan sebelumnya. Kegiatan usaha ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala tiga hingga enam kali setiap tahunnya.

Kewajiban pelaporan LKPM ini telah ditetapkan melalui Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan para pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui OSS Berbasis Risiko secara daring. Namun, walaupun dinyatakan wajib untuk semua pelaku usaha, ternyata tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM. Terdapat beberapa kriteria yang telah ditetapkan wajib lapor.

Kriteria Pelaku Usaha

Semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penanaman modal usahanya. Berdasarkan PP 7 Tahun 2021 terdapat beberapa kriteria pelaku usaha yang dibagi berdasarkan modal usahanya:

  1. Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2 Miliar
  1. Usaha kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan maksimal Rp5 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan maksimal Rp15 Miliar
  1. Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan maksimal Rp 10 MIliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan maksimal Rp50 Miliar.

Kategori Pelapor

Pelaku usaha yang wajib lapor LKPM secara berkala menyesuaikan dengan ketentuan berikut ini:

  1. Pelaku usaha kecil wajib melakukan pelaporan 6 bulan sekali setiap tahunnya.
  2. Pelaku usaha menengah dan besar wajib melakukan pelaporan 3 bulan sekali setiap tahunnya.

Pelaku usaha yang diwajibkan melaporkan LKPM, bentuk usahanya perseorangan, sudah berbadan hukum dan tidak berbadan hukum baik yang berstatus Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing.

Periode Pelaporan

Para pelaku usaha wajib melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal secara berkala, dengan periode yang telah ditentukan oleh BKPM. Setiap periode berbeda menyesuaikan kriteria pelaku usahanya dan dibedakan setiap tiga hingga enam bulan sekali.

Untuk pelaku usaha kecil, periode pelaporannya sebagai berikut:

  • Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
  • Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Untuk pelaku usaha menengah dan besar, periode pelaporannya sebagai berikut:

  1. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
  2. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
  3. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
  4. Laporan Triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Bulan Oktober waktunya melakukan laporan LKPM Triwulan III periode Juli hingga September 2023, dapat dilakukan mulai tanggal 1 – 10 Oktober 2023 melalui sistem OSS Indonesia.

Baca Juga: Waktunya Lapor LKPM! Simak 5 Kesalahan Umum Yang Perlu Kamu Hindari!

Kenapa Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM?

Berkaitan dengan tujuan LKPM guna memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

Karena pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS). Sehingga menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala. Kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021.

Apa aja sih yang perlu dilaporkan?

Laporan yang diperlukan ialah realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.

Dengan adanya LKPM, para pelaku usaha dapat mengetahui sektor usaha yang sedang berkembang, hambatan, hingga kebijakan yang perlu dilakukan untuk kegiatan usaha tersebut. Selain itu juga penting loh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Jangan sampai Kelewatan!

Para pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modal ini, bisa dikenakan sanksi loh! Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Sekarang, udah taukan alasan dan keuntungan pelaporan LKPM  untuk usahamu? Yuk, segera laporkan LKPM mu sebelum terlambat!

Itulah pembahasan seputar LKPM yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Legalku. (https://www.instagram.com/legalku/

Artikel Lainnya
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Business

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, legalku siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »

Domain Publik Pada Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI