PMA VS PMDN. Simak 6 Perbedaan & Kelebihannya

PMA
PMA

PMA

Kegiatan penanaman modal ini dilakukan di wilayah Indonesia oleh penanam modal asing. Baik modal yang bersifat penuh berasal dari penanam modal asing maupun bekerja sama dengan penanam modal lokal.

PMDN

Kegiatan penanaman modal dalam negeri ditujukan untuk menjalankan usaha di Indonesia oleh penanam modal domestik baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha.

Modal

Merupakan aset yang dibutuhkan guna mengembangkan suatu usaha. Karena termasuk salah satu faktor penting guna meningkatkan perkembangan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan, sampai saat ini pemerintah Indonesia masih terus berupaya untuk terus mendatangkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Dengan begitu, pemerintah bertanggung jawab dan menerapkan suatu kebijakan sehingga tidak merugikan investor lokal, yaitu guna mendorong terciptanya perkembangan usaha lokal yang kondusif dan dapat mempercepat peningkatan penanaman modal. Terlebih lagi, untuk usaha yang masih berada di usaha mikro dan kecil, kebijakan pemerintah ini yang dapat membedakan antara investasi asing dengan lokal ialah berdasarkan modal dan nilai investasinya.

Para pendiri usaha juga berkontribusi dalam menentukan mengenai para pelaku penanam modal di perusahaan tersebut. Penanam modal dapat dala bentuk perseorangan maupun badan usaha yang mana penanam modal dapat berupa penanaman modal asing (PMA) dan penanam modal dalam negeri (PMDN). Tapi kamu tau gak sih bedanya PMA dengan PMDN?

Baca juga: MAU MENDIRIKAN PT PMA? INI SYARATNYA!

Perbedaan Dasar

Selain perbedaan mendasar pada pelaku penanaman modal, berikut merupakan perbedaan dasar lainnya antara PMA dengan PMDN:

1. Tenaga Kerja

Keduanya memiliki kewajiban dalam meningkatkan kompetensi kerja dengan memberikan fasilitas pelatihan kerja serta alih teknologi. Namun, khusus PT PMA memiliki kewajiban tenaga kerja yang berasal dari Indonesia.

2. Akta Pendirian

  • PMA: Akta pendirian dibuat setelah adanya persetujuan.
  • PMDN: Akta pendirian dibuat setelah adanya persetujuan.

3. Bentuk Usaha

  • PMA: Perusahaan wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang pendiriannya memiliki dasar hukum dan berkedudukan di Indonesia berdasarkan UU.
  • PMDN: Perusahaan tidak harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bisa menjalankan usaha dalam bentuk berbadan hukum, non-badan hukum, hingga usaha perseorangan (sesuai dengan perpu RI)

4. Masa Waktu

  • PMA: Masa Waktu usaha 30 tahun dan dapat diperpanjang 30 tahun.
  • PMDN: Masa waktu usaha berlaku selama berstatus menjadi PMDN

5. Finansial

  • PMA: Tidak dapat melakukan peminjaman dari bank pemerintah (kecuali untuk modal kerja)
  • PMDN: dapat melakukan peminjaman dari bank pemerintah.

6. Pembatasan Investasi & Investasi

  • PMDN: Tidak memiliki ketentuan terkait jumlah modal dasar yang harus ditanam, keputusan besaran modal mengikuti ketentuan keputusan pendiri perseroan. Dapat dimulai pada kategori usaha mikro, yang modal dasarnya dimulai dari minimal kurang dari Rp1 miliar.
  • PMA: Hanya dapat dilakukan pada kegiatan kategori usaha besar, yang nilai investasinya mencapai lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan). Memiliki pembatasan terkait kepemilikan modal asing, jika perusahaan mengalami:
    • Penerimaan penggabungan
    • Ambil alih
    • Hasil peleburan

Baca juga: Bagaimana cara mendirikan PT PMA?

Kelebihan

Meskipun memiliki beberapa pembatasan terhadap bidang usaha tertentu, pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas khusus yang ditujukan bagi perusahaan PMA, berupa:

  1. Diberikan izin tinggal terbatas hingga dua tahun.
  2. Izin tinggal akan diberikan setidaknya setelah tinggal selama dua tahun berturut-turut di Indonesia.
  3. Pemegang izin tinggal terbatas diberikan izin masuk lagi untuk beberapa kali perjalanan, dengan masa berlaku hanya satu tahun yang diberikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun atau 12 bulan, yang dihitung mulai izin tinggal terbatasnya diberikan.
  4. Pemegang izin tinggal terbatas diberikan izin masuk lagi untuk beberapa kali perjalanan, dengan masa berlaku hanya dua tahun yang diberikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun atau 24 bulan, dihitung sejak izin tinggal terbatasnya diberikan.
  5. Pemegang izin tinggal tetap akan diberikan izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan, dan tetap diberikan jangka waktu paling lama 2 tahun atau 24 bulan yang dihitung sejak izin tinggal tetap mulai diberikan.

Status PMA dapat berubah menjadi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Perubahan status PT dari PMA menjadi PMDN dilakukan apabila secara keseluruhan saham dalam perseroan telah dimiliki oleh pemegang saham Indonesia. Dilakukan dengan penyesuai data melalui AHU dan OSS.

  1. Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
  2. Penyesuaian dalam OSS

Itulah pembahasan seputar kelebihan PMA dan PMDN perlu anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Legalku. (https://www.instagram.com/legalku/

Artikel Lainnya

Personal Data Relationship and Material Rights

Personal Data is personal information that is attached to a person that is stored, maintained, and maintained for the truth and its confidentiality is protected. Personal Data can include name, identification number, personal contact such as no

Baca »
When considering foreign direct investment (FDI) in Indonesia, it's crucial to grasp several key aspects that can significantly impact your investment journey. Indonesia, being the world's fourth most populous country with a burgeoning digital market and high Internet adoption rates, presents promising opportunities for investors. However, navigating the intricacies of FDI regulations and procedures is essential to ensure a smooth and successful investment process.
Bisnis

Foreign Direct Investment in Indonesia

When considering foreign direct investment (FDI) in Indonesia, it’s crucial to grasp several key aspects that can significantly impact your investment journey. Indonesia, being the world’s fourth most populous country with a burgeoning digital market and high Internet adoption rates, presents promising opportunities for investors. However, navigating the intricacies of FDI regulations and procedures is essential to ensure a smooth and successful investment process

Baca »

Panduan Go Public di Indonesia

Perusahaan harus melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tentang penerimaan dari pemegang saham untuk Penawaran Umum Perdana (IPO), untuk mengubah Anggaran Dasar mereka (AoA) sebagai Perusahaan Publik.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI