Pengertian Akta Pendirian Usaha, Fungsi, dan Syarat

Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen penting dalam mendirikan sebuah perusahaan. Dokumen ini perlu dibuat untuk anda yang hendak mendirikan sebuah perusahaan. Setelah kemarin kita membahas dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahan, dalam artikel ini kita akan membahas pengertian, fungsi, manfaat, dan syarat pembuatan Akta Pendirian Perusahaan.
Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen hukum yang menyatakan resmi berdirinya suatu badan usaha. Dalam akta ini, terdapat informasi rinci mengenai perusahaan, seperti nama, kepemilikan modal, dan struktur kepengurusan.

Pengertian Akta Pendirian Usaha, Fungsi, dan Syarat

Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen penting dalam mendirikan sebuah perusahaan. Dokumen ini perlu dibuat untuk anda yang hendak mendirikan sebuah perusahaan.

Setelah kemarin kita membahas dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahan, dalam artikel ini kita akan membahas pengertian, fungsi, manfaat, dan syarat pembuatan Akta Pendirian Perusahaan.

  1. Pengertian Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen hukum yang menyatakan resmi berdirinya suatu badan usaha. Dalam akta ini, terdapat informasi rinci mengenai perusahaan, seperti nama, kepemilikan modal, dan struktur kepengurusan.

Dokumen ini dibuat dan disahkan oleh seorang notaris pada saat hendak ingin mendirikan suatu perusahaan. Baik perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki dokumen Akta Pendirian Perusahaan.

  1. Fungsi Akta Pendirian Perusahaan

Memberikan Status Legal:

Akta Pendirian Perusahaan memberikan status legal pada perusahaan di mata hukum. Ini penting untuk keberlanjutan operasional dan mendapatkan pengakuan resmi.

Kepemilikan yang Jelas:

Akta Pendirian Perusahaan ini memberikan kejelasan mengenai kepemilikan perusahaan, mencegah konflik internal terkait kepemilikan, dan menyediakan dasar hukum untuk perubahan kepemilikan.

Dokumen Pendukung Perizinan:

Akta Pendirian Perusahaan seringkali diperlukan sebagai dokumen pendukung dalam proses perizinan, seperti NIB, TDP, SIUP, NPWP, dan perizinan lainnya.

  1. Manfaat Akta Pendirian Perusahaan

Meningkatkan Citra Perusahaan:

Keberadaan Akta Pendirian Perusahaan membuat perusahaan terlihat lebih profesional dan dapat dipercaya, meningkatkan citra perusahaan di mata mitra bisnis potensial.

Kepatuhan terhadap Peraturan:

Dengan memiliki Akta Pendirian Perusahaan, hal ini telah memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, memberikan kebebasan untuk mengembangkan bisnis dan melakukan inovasi.

Terbukanya Peluang Baru:

Perusahaan dengan Akta Pendirian Perusahaan yang sah memiliki peluang lebih besar untuk menarik investor, menjalin kerjasama, dan membuka peluang bisnis baru.

  1. Syarat Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan

  • Untuk PT:
    • Fotokopi KTP pemilik saham dan pengurus (minimal dua orang).
    • Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan.
    • Pas foto berwarna penanggung jawab.
    • NPWP penanggung jawab.
    • Fotokopi PBB.
    • Foto kantor.
    • Surat keterangan dari RT dan RW (jika berlokasi di area perkampungan).

  • Untuk Firma:
    • Kartu identitas dari semua pendiri.
    • Nama firma.
    • Alamat firma.
    • Struktur kepengurusan firma.
    • Tujuan dan maksud bidang usaha sesuai KBLI.
    • Untuk Perusahaan Perseorangan:
    • Nama dan kedudukan perusahaan.
    • Jangka waktu berdirinya perusahaan.
    • Maksud dan tujuan bidang usaha.
    • Jumlah modal.
    • Jumlah saham dan nilai nominalnya.
    • Alamat perusahaan.
    • Identitas pendiri perusahaan.

  • Untuk CV:
    • Kartu identitas dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
    • Nama dan lokasi CV.
    • Maksud dan tujuan bidang usaha CV.
    • Nama sekutu yang berkuasa.
    • Tanggal akta perancangan.
    • Surat Keterangan Domisili (SKDP) dan NPWP (sebelum pengesahan akta).

Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat ini untuk memperoleh Akta Pendirian Perusahaan, Perusahaan dapat mengamankan legalitasnya dan membuka pintu bagi perkembangan yang lebih baik di dunia bisnis.

Salah satu cara untuk memudahkan proses ini adalah melalui layanan yang disediakan oleh Legalku, yang dapat membantu dalam pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta.

Jika Anda ingin mendirikan lembaga atau usaha atau membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, Anda dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di 0821 8413 8864 (LISA)

Anda Masih Bingung Terkait Akta Pendirian Usaha?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Legalku 

Artikel Lainnya

Kredit Modal Usaha Bagi UMKM

Permodalan merupakan salah satu aspek penting dalam pengengambangan Usaha. Dewasa ini sudah banyak alternatif dan banyak cara yang ampuh untuk mendapatkan modal tambahan selain dari fasilitas yang disediakan perbankan.

Baca »

Domain Publik Pada Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI