Perusahaan kamu sudah berjalan lebih dari 1 tahun? Segera Lakukan RUPS

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan organ tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas. Pada dasarnya RUPS memiliki hak dan suara untuk menentukan bidang usaha, agenda, serta visi dan misi dari sebuah Perseroan Terbatas. Seluruh hal yang dapat ditentukan oleh RUPS akan dijalankan oleh direktur dan diawasi juga oleh komisaris.

 

Lalu kapan RUPS harus dilakukan?

RUPS terdiri atas RUPS Tahunan serta RUPS lainnya. Jika merujuk ke RUPS tahunan maka selambat-lambatnya perlu dilakukan maksimal 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan Terbatas. Namun apabila ada keperluan lain yang mendesak, RUPS dapat diselenggarakan kapan saja dengan mempertimbangkan urgensi permasalahan dalam Perseroan Terbatas.

 

Agenda apa saja yang dibahas dalam RUPS Tahunan?

Dalam RUPS Tahunan, direktur Perseroan Terbatas menyampaikan laporan yang telah dibahas dan disetujui oleh dewan komisaris. Setidaknya dalam RUPS Tahunan perlu membahas:

  • Laporan Keuangan
  • Laporan kegiatan Perseroan
  • Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
  • Rincian masalah pada tahun buku
  • Nama Direktur dan Komisaris
  • Gaji dan tunjangan para direktur dan komisaris

 

Lalu, apa manfaat dari RUPS Tahunan?

Dengan diadakannya RUPS Tahunan, maka organ RUPS dapat mengetahui seluruh kegiatan dalam perseroan terbatas, mulai dari cara bisnis, laporan keuangan, serta permasalahan yang muncul. Sehingga hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan hal yang perlu ditingkatkan dalam tahun buku berikutnya.

 

Untuk pembahasan lebih lanjut dan sistem pelaksanaan RUPS dapat menghubungi tim legalku ya.

Artikel Lainnya

Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan

Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

Baca »

Mengenal Cash Basis vs Accrual Basis

Akuntansi merupakan proses pencatatan transaksi keuangan tentang pengukuran, penjabaran  atau pemberi kepastian mengenai informasi keuangan yang akan diberikan kepada pihak terkait baik pribadi, investor ataupun

Baca »
Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 1. NIB 2. Sertifikat standar;dan/atau Izin
Bisnis

DAPAT TEGURAN “SURAT CINTA” KARNA NGGAK LAPOR LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan dan Semester. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI