"Pelaporan LKPM ditujukan untuk memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Berupa realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha."
LKPM
Salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh para pelaku usaha ialah LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), yang berisikan tentang perkembangan penanaman modal dan kendala apa saja yang sedang dihadapi oleh para pelaku usaha. Yang mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, nilai ekspor, hingga kewajiban kemitraan, dan lain sebagainya.
Dasar Hukum
Pelaporan LKPM telah ditetapkan melalui Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa para pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Pelaporan ini dilakukan melalui OSS Berbasis Risiko secara online. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa, kewajiban pelaporan ini berlaku terhadap semua pelaku usaha yang telah masuk kriteria pelaku usaha yang ditetapkan wajib lapor.
Kriteria Pelaku Usaha
Semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penanaman modal usahanya. Berdasarkan PP 7 Tahun 2021 terdapat beberapa kriteria pelaku usaha yang dibagi berdasarkan modal usahanya:
1. Usaha Mikro:
Memiliki modal usaha maksimal Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2 Miliar
2. Usaha Kecil:
Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan maksimal Rp5 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan maksimal Rp15 Miliar
3. Usaha Menengah:
Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan maksimal Rp 10 MIliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan maksimal Rp50 Miliar.
Kategori Pelapor
Pelaku usaha yang wajib lapor secara berkala menyesuaikan dengan ketentuan berikut ini:
- Pelaku usaha kecil wajib melakukan pelaporan LKPM 6 bulan sekali setiap tahunnya.
- Pelaku usaha menengah dan besar wajib melakukan pelaporan LKPM 3 bulan sekali setiap tahunnya.
- Pelaku usaha yang diwajibkan melaporkan LKPM, bentuk usahanya perseorangan, sudah berbadan hukum dan tidak berbadan hukum baik yang berstatus Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing.
Baca juga: Sudah Waktunya Lapor LKPM, Simak Alasan Kenapa Wajib Lapor LKPM!
Jenis LKPM
Pelaporan LKPM yang dilakukan secara daring melalui OSS, terbagi menjadi dua jenis, yaitu
Tahap Konstruksi
Pada tahapan ini, perusahaan belum melakukan produksi secara komersial. Perusahaan masih perlu melakukan persiapan beberapa kebutuhan seperti:
- Pembelian tanah.
- Pembangunan gedung atau bangunan yang masuk ke dalam modal tetap.
- Pembelian peralatan maupun mesin-mesin guna produksi.
- Biaya perekrutan tenaga kontraktor, biaya sewa, dan lain-lain yang masuk ke dalam modal tetap.
Dengan tahapannya sebagai berikut:
- Pilih jenis LKPM tahap konstruksi/belum komersial serta sesuaikan dengan periode waktu saat melaporkan. Lalu, klik tombol tambah baru.
- Pelaku usaha diwajibkan menggunakan yang atas dasar NIB agar tidak terjadi double accounting (apabila terdapat perizinan NIB dan Izin Prinsip/Izin Usaha).
- Masukan data investasi riil di lapangan sesuai dengan periode pelaporan (data 3 bulan terakhir).
- Melengkapi nilai realisasi mesin dan peralatan serta tenaga kerja.
- Melaporkan hambatan investasi yang atau merekapitulasi nilai realisasi investasi yang belum terlaporkan di periode sebelumnya pada kolom permasalahan.
- Masukan contact person individu yang menginput atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan.
Tahap Produksi
Pada tahapan ini, perusahaan sudah berproduksi
- Dalam Pelaporan LKPM Produksi harus memilih jenis tahap Produksi. Sebab suatu LKPM Produksi komersial apabila:
- Pelaku usaha diwajibkan menggunakan yang atas dasar NIB agar tidak terjadi double accounting (apabila terdapat perizinan NIB dan Izin Prinsip/Izin Usaha).
- Memiliki realisasi investasi yang telah melebihi batasan minimal investasi dan batasan minimal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Perusahaan sudah memiliki Izin Usaha di OSS.
- Perusahaan sudah mendapatkan omzet.
- Perusahaan sudah berproduksi komersial.
- Pencantuman nilai realisasi tidak diuraikan melalui berbagai kolom, melainkan hanya modal tetap dan modal kerja. Apabila terdapat tambahan realisasi modal tetap yang bersumber dari keuntungan perusahaan (Capex), maka dilaporkan berdasarkan nilai perolehan dan wajib mencantumkannya dalam kolom keterangan.
- Melaporkan hasil kenaikan modal kerja yang digunakan selama periode pelaporan (3 bulan terakhir).
- Melaporkan hasil realisasi produk barang/jasa selama 3 bulan terakhir disertai dengan jenis barang atau jasa dan satuan sesuai kapasitas produksi yang tercantum dalam data OSS/Izin Usaha.
- Mengisi kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memasukan contact person individu yang menginput LKPM atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan.
- Pelaku usaha diwajibkan menggunakan yang atas dasar NIB agar tidak terjadi double accounting (apabila terdapat perizinan NIB dan Izin Prinsip/Izin Usaha).
Gimana? Mau lapor LKPM tapi masih bingung apa aja dokumen yang dibutuhkan dan butuh konsultasi? Itulah pembahasan seputar LKPM produksi dan konstruksi yang perlu Anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan?