Minimal investasi yang disyaratkan oleh negara untuk PT PMA adalah sejumlah Rp. 10.000.000.000,-
Minimal investasi yang disyaratkan oleh negara untuk PT PMA adalah sejumlah Rp. 10.000.000.000,-
Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.
Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.
Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI