Paten terdiri atas seluruh invensi atau kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dan dapat berupa produk atau proses dengan ketentuan telah memenuhi syarat dari Paten.
Paten terdiri atas seluruh invensi atau kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dan dapat berupa produk atau proses dengan ketentuan telah memenuhi syarat dari Paten.
Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.
Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.
Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI